Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DJP Akui Potongan Pajak THR yang Lebih Besar Sesuai dengan Ketentuan Internasional

RABU, 03 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih besar dibandingkan bulan lainnya.

Hal tersebut terjadi seiring dengan diterapkannya metode penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa implementasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.


“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi, berkali-kali lipat. Mungkin jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi,” kata Dwi dalam Media Briefing, dikutip Rabu (3/4).

Menurut Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Di mana negara yang sudah menerapkan penghitungan TER, memang mendapatkan potongan pajak yang lebih besar yang dikenakan kepada karyawan yang mendapatkan bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena ini sudah sesuai internasional best practice,” jelasnya.

Menurut Dwi, penghitungan PPh dengan menggunakan TER bertujuan untuk mempermudah pemberi kerja melakukan pemotongan pajak karyawan, karena mereka hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Meski demikian Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya.

Menurutnya perbedaan hanya terdapat pada penghitungan kebijakan yang berlaku, misalnya pada ketentuan lama karyawan akan menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, karena adanya penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Sementara dengan menggunakan penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember mendatang, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” turur Yoga.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya