Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenhub Sesalkan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan

RABU, 03 APRIL 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan adanya fenomena penjualan tiket mudik gratis yang marak beredar di media sosial.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis yang telah disediakan melalui aplikasi MitraDarat.

"Kementerian Perhubungan sangat menyayangkan kejadian ini. Mudik gratis bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mudik lebih aman, selamat, nyaman dan tentunya tanpa biaya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi, Senin (1/4).


"Kami meminta agar masyarakat tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis," tegasnya, dikutip Rabu (3/4).

Menurutnya, praktik jual-beli tiket ini dapat merugikan orang lain yang sangat membutuhkan akses untuk mudik gratis.

Untuk itu, guna mengantisipasi penyalahgunaan tiket mudik gratis, Ditjen Hubdat sendiri akan melakukan validasi ulang pada hari keberangkatan, yang bertujuan untuk memastikan tiket hanya digunakan oleh pemegang yang terdaftar secara resmi.

"Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) para peserta saat hari-H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis," jelas Hendro.

Hendro juga mengingatkan para peserta program mudik gratis untuk segera melakukan validasi dan menukarkan tiket fisik mereka di posko yang telah disediakan.

Dirjen Hubdat itu menegaskan bahwa pihak Kemenhub akan terus mengawasi program mudik gratis tahun 2024 ini, untuk memastikan keselamatan dan keamanan bersama.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya