Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Heriyanto (tengah)/Ist
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Heriyanto (tengah)/Ist
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Heriyanto ke Lapas Sukamiskin pada Senin (1/4).
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim yang berkekuatan disebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana tersebut selama 6 tahun dikurangi masa penahanan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (2/4).
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
Senin, 14 September 2026 | 21:57
UPDATE
Minggu, 20 September 2026 | 00:02
Sabtu, 19 September 2026 | 23:58
Sabtu, 19 September 2026 | 23:32
Sabtu, 19 September 2026 | 23:21
Sabtu, 19 September 2026 | 22:47
Sabtu, 19 September 2026 | 22:34
Sabtu, 19 September 2026 | 21:56
Sabtu, 19 September 2026 | 21:37
Sabtu, 19 September 2026 | 21:31
Sabtu, 19 September 2026 | 20:31