Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist

Politik

Ekonom Ungkap Penyelewengan Bansos Lewat Revisi Sepihak UU APBN

SENIN, 01 APRIL 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo ditarik ke masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Jokowi dianggap telah menyelewengkan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam permohonan PHPU pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Keputusan Presiden (Jokowi) memperpanjang bantuan sosial sampai Juni 2024 secara sepihak, mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR, dan tidak ditetapkan dengan UU, dan perintah pemblokiran anggaraan negara yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang jabatan presiden dengan tujuan menguntungkan Gibran," kata Anthony.

Anthony menjelaskan, kejadian awal dari perubahan APBN 2024 tanpa mengubah UU 19/2023 tentang APBN TA 2024 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023, terjadi pada pada Rapat Kabinet yang digelar 6 November 2023.

Bahkan, Anthony menyebut perubahan APBN secara sepihak tersebut juga memuat keputusan penghentian pemberian anggaran bansos yang menjadi wewenang sejumlah kementerian/lembaga (K/L) negara, terutama Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diatur Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 yang diteken sendiri oleh Jokowi.

"Pemblokiran anggaran di sejumlah K/L melalui mekanisme penyesuaian otomatis, secara nyata mengubah organisasi, fungsi, dan jenis belanja yang telah ditetapkan dalam UU APBN TA 2024, dan oleh karenanya termasuk penyimpangan kebijakan APBN 2024," kata Anthony.

"Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dan pelaksanaan pemberian bansos Desember 2023 hingga Februari 2024, melanggar tugas dan fungsi Kemensos sebagaiamna diatur Pasal 4 dan 5 Perpres 110/2021," sambungnya.

Anthony menjelaskan, Pasal 4 Perpres 110/2021 memberikan kewenangan kepada Kemensos untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Selain itu, dia juga menuturkan, bunyi Pasal 5 Perpres 110/2021 yang menyatakan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kemensos menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"Kemudian penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu," sambungnya.

Anthony mengurai beberapa fakta yang didapatnya di lapangan terkait penyelewengan bansos oleh Jokowi untuk memuluskan pencalonan dan pemenangan Gibran bersama Prabowo dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Jokowi sangat aktif membagikan bansos sejak Desember 2023 hingga menejelang hari H pencoblosan Pemilu 2024, baik secara langsung maupun dengan alasan meninjau cadangan beras pemerintah di gudang Bulog yang kemudian dilanjutkan dengan pembagian bansos.

"Antara lain pada 8 Desember 2023 di kabupaten Negekeyo, NTT; 13 Desember 2023 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah; 14 Desember 2023 di Kota Malang, Jawa Timur; 2 Januari 2024 di Cilacap, Jawa Tengah; 9 Januari 2024 di Serang, Banten; dan 30 Januari 2024 di Bantul, Yogyakarta," paparnya.

Karena itu, Anthony menyimpulkan Jokowi melanggar pasal-pasal di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan demi memuluskan Gibran menjadi cawapres dan bahkan memenangkan Pilpres 2024.

Di antaranya, melanggar Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi, APBN wajib ditetapkan dengan UU setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR.

Kemudian, Pasal 4 dan 5 Perpres 110/2021, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

Lalu, Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Serta, Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya