Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/Repro
Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/Repro
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengambil kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang merupakan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Ahli mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi. Berarti itu pelanggaran. Seandainya pelanggaran ini tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini termasuk di MK?" tanya Refly.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Senin, 01 Juni 2026 | 04:00
UPDATE
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43