Berita

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/Repro

Politik

Saksi Ahli Amin: Bawaslu Harusnya Tindak KPU yang Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hari ini, Senin (1/4).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengambil kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang merupakan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Ahli mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi. Berarti itu pelanggaran. Seandainya pelanggaran ini tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini termasuk di MK?" tanya Refly.


"Ini juga dikatakan pelanggaran hukum dan konstitusi. Kalau dikaitkan dengan pasal bahwa penyelenggara pemilu itu harus tetap mandiri, apakah itu ada kaitannya perlakuan diskriminatif ini kalau kita kaitkan dengan asas atau pasal dalam konstitusi tersebut (Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu jurdil luber)?" sambung dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang menegaskan bahwa asas pemilu Jurdil Luber atau kepanjangan dari jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.

Bambang pun kemudian membeberkan bukti, di mana KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres yang diubah MK sebelum masa pendaftaran.

"Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," tutur Bambang.

Karena itu, dia memandang Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang bisa memastikan pemilu berlangsung Jurdil dan Luber seharusnya menindak atau memproses hukum KPU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Bambang memandang KPU telah melanggar konstitusi karena menggunakan PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, beleid tersebut tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau orang yang pernah/sedang menjabat pimpinan daerah.

"Mandat dari UU Pemilu memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif. Bahkan kalau perlu perlakuan preventif," jelasnya.

"Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini pada proses penetapan paslon, karena dia melakukan pengawasan aktif. Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini?" demikian Bambang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya