Berita

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/Repro

Politik

Saksi Ahli Amin: Bawaslu Harusnya Tindak KPU yang Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hari ini, Senin (1/4).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengambil kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang merupakan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Ahli mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi. Berarti itu pelanggaran. Seandainya pelanggaran ini tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini termasuk di MK?" tanya Refly.


"Ini juga dikatakan pelanggaran hukum dan konstitusi. Kalau dikaitkan dengan pasal bahwa penyelenggara pemilu itu harus tetap mandiri, apakah itu ada kaitannya perlakuan diskriminatif ini kalau kita kaitkan dengan asas atau pasal dalam konstitusi tersebut (Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu jurdil luber)?" sambung dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang menegaskan bahwa asas pemilu Jurdil Luber atau kepanjangan dari jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.

Bambang pun kemudian membeberkan bukti, di mana KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres yang diubah MK sebelum masa pendaftaran.

"Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," tutur Bambang.

Karena itu, dia memandang Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang bisa memastikan pemilu berlangsung Jurdil dan Luber seharusnya menindak atau memproses hukum KPU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Bambang memandang KPU telah melanggar konstitusi karena menggunakan PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, beleid tersebut tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau orang yang pernah/sedang menjabat pimpinan daerah.

"Mandat dari UU Pemilu memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif. Bahkan kalau perlu perlakuan preventif," jelasnya.

"Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini pada proses penetapan paslon, karena dia melakukan pengawasan aktif. Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini?" demikian Bambang.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya