Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Resmi Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 resmi dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 31 Maret 2024.

Penghapusan tersebut dilakukan seiring dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 lalu, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang mulai kembali pulih.

Dalam kebijakan itu, OJK juga menilai bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini telah memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, yang didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai hingga manajemen risiko yang baik.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan hal tersebut turut didorong oleh pemulihan ekonomi RI yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang semakin terkendali yang disertai dengan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra dalam keterangannya, dikutip Senin (1/4).

Mahendra menjelaskan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, di antaranya tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang saat ini berada di level 27,54 persen, hingga tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” jelas Mahendra.

Adapun selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 telah mencapai Rp830,2 triliun. Stimulus tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus tercatat dari segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024 sendiri, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya