Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Resmi Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 resmi dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 31 Maret 2024.

Penghapusan tersebut dilakukan seiring dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 lalu, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang mulai kembali pulih.

Dalam kebijakan itu, OJK juga menilai bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini telah memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, yang didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai hingga manajemen risiko yang baik.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan hal tersebut turut didorong oleh pemulihan ekonomi RI yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang semakin terkendali yang disertai dengan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra dalam keterangannya, dikutip Senin (1/4).

Mahendra menjelaskan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, di antaranya tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang saat ini berada di level 27,54 persen, hingga tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” jelas Mahendra.

Adapun selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 telah mencapai Rp830,2 triliun. Stimulus tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus tercatat dari segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024 sendiri, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya