Berita

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Saksi Ahli Amin: KPU Langgar Konstitusi Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar konstitusi karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pendapat tersebut disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya.

"Penetapan Gibran (oleh KPU) melanggar hukum dan konstitusi. Relasinya adalah bahwa Pasal 22E (UUD 1945) itu mengatur azas pemilu luber jurdil," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).


Bambang menjelaskan, prinsip jujur, adil, langsung, Umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) berkolerasi dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu di dalam Pasal 2 dan 3.

"Pasal 3 huruf d di UU Pemilu, mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus menjalankan pemilu berdasarkan azas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral," urainya.

Namun, dia memandang keputusan KPU menerima pencalonan Gibran mengingkari azas jurdil, karena dalam terdapat ketidakpastian hukum dalam prosesnya. Dimana, putra sulung Presiden Joko Widodo itu diterima pendaftarannya sebagai cawapres di saat Peraturan KPU 19/2023 tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Pasalnya, Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Menyangkut timeline, antara 16 Oktober sampai 25 Oktober, menurut hemat saya, langkah yang harus dilakukan oleh KPU adalah menyusun perubahan PKPU 19/2023, dan mengajarkannya kepada DPR. Sehingga kemudian ada waktu 9 atau 10 hari untuk mengubah Peraturan KPU 19/2023 ini. Dan waktu ini terbuang percuma, tidak ada tindakan yang berarti untuk mengubah Peraturan KPU tersebut," ungkapnya.

Justru, Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 setelah melewati masa pendaftaran. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.

"Karena itu, KPU Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur, azas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya