Berita

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Saksi Ahli Amin: KPU Langgar Konstitusi Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar konstitusi karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pendapat tersebut disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya.

"Penetapan Gibran (oleh KPU) melanggar hukum dan konstitusi. Relasinya adalah bahwa Pasal 22E (UUD 1945) itu mengatur azas pemilu luber jurdil," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).


Bambang menjelaskan, prinsip jujur, adil, langsung, Umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) berkolerasi dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu di dalam Pasal 2 dan 3.

"Pasal 3 huruf d di UU Pemilu, mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus menjalankan pemilu berdasarkan azas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral," urainya.

Namun, dia memandang keputusan KPU menerima pencalonan Gibran mengingkari azas jurdil, karena dalam terdapat ketidakpastian hukum dalam prosesnya. Dimana, putra sulung Presiden Joko Widodo itu diterima pendaftarannya sebagai cawapres di saat Peraturan KPU 19/2023 tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Pasalnya, Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Menyangkut timeline, antara 16 Oktober sampai 25 Oktober, menurut hemat saya, langkah yang harus dilakukan oleh KPU adalah menyusun perubahan PKPU 19/2023, dan mengajarkannya kepada DPR. Sehingga kemudian ada waktu 9 atau 10 hari untuk mengubah Peraturan KPU 19/2023 ini. Dan waktu ini terbuang percuma, tidak ada tindakan yang berarti untuk mengubah Peraturan KPU tersebut," ungkapnya.

Justru, Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 setelah melewati masa pendaftaran. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.

"Karena itu, KPU Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur, azas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya