Berita

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Saksi Ahli Amin: KPU Langgar Konstitusi Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar konstitusi karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pendapat tersebut disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya.

"Penetapan Gibran (oleh KPU) melanggar hukum dan konstitusi. Relasinya adalah bahwa Pasal 22E (UUD 1945) itu mengatur azas pemilu luber jurdil," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).


Bambang menjelaskan, prinsip jujur, adil, langsung, Umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) berkolerasi dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu di dalam Pasal 2 dan 3.

"Pasal 3 huruf d di UU Pemilu, mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus menjalankan pemilu berdasarkan azas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral," urainya.

Namun, dia memandang keputusan KPU menerima pencalonan Gibran mengingkari azas jurdil, karena dalam terdapat ketidakpastian hukum dalam prosesnya. Dimana, putra sulung Presiden Joko Widodo itu diterima pendaftarannya sebagai cawapres di saat Peraturan KPU 19/2023 tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Pasalnya, Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Menyangkut timeline, antara 16 Oktober sampai 25 Oktober, menurut hemat saya, langkah yang harus dilakukan oleh KPU adalah menyusun perubahan PKPU 19/2023, dan mengajarkannya kepada DPR. Sehingga kemudian ada waktu 9 atau 10 hari untuk mengubah Peraturan KPU 19/2023 ini. Dan waktu ini terbuang percuma, tidak ada tindakan yang berarti untuk mengubah Peraturan KPU tersebut," ungkapnya.

Justru, Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 setelah melewati masa pendaftaran. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.

"Karena itu, KPU Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur, azas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya