Berita

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Saksi Ahli Amin: KPU Langgar Konstitusi Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar konstitusi karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pendapat tersebut disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya.

"Penetapan Gibran (oleh KPU) melanggar hukum dan konstitusi. Relasinya adalah bahwa Pasal 22E (UUD 1945) itu mengatur azas pemilu luber jurdil," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).


Bambang menjelaskan, prinsip jujur, adil, langsung, Umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) berkolerasi dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu di dalam Pasal 2 dan 3.

"Pasal 3 huruf d di UU Pemilu, mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus menjalankan pemilu berdasarkan azas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral," urainya.

Namun, dia memandang keputusan KPU menerima pencalonan Gibran mengingkari azas jurdil, karena dalam terdapat ketidakpastian hukum dalam prosesnya. Dimana, putra sulung Presiden Joko Widodo itu diterima pendaftarannya sebagai cawapres di saat Peraturan KPU 19/2023 tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Pasalnya, Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Menyangkut timeline, antara 16 Oktober sampai 25 Oktober, menurut hemat saya, langkah yang harus dilakukan oleh KPU adalah menyusun perubahan PKPU 19/2023, dan mengajarkannya kepada DPR. Sehingga kemudian ada waktu 9 atau 10 hari untuk mengubah Peraturan KPU 19/2023 ini. Dan waktu ini terbuang percuma, tidak ada tindakan yang berarti untuk mengubah Peraturan KPU tersebut," ungkapnya.

Justru, Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 setelah melewati masa pendaftaran. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.

"Karena itu, KPU Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur, azas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya