Berita

Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/RMOL

Politik

Bersaksi di MK, Ahli Hukum: Pemilu Mengalami Disfungsi Elektoral

SENIN, 01 APRIL 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian ahli yang didatangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berbicara soal unprosedural perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saksi tersebut ialah ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, yang hadir secara langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).

Bambang menjelaskan, perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal syarat batas usia capres-cawapres, seharusnya tidak dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.


"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu, agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dia menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres yang diubah melalui uji materiil Pasal 169 huruf q di MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang.

"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," sambungnya berpendapat.

Oleh karena itu, Bambang memandang unprosedural perubahan UU Pemilu memiliki korelasi langsung dengan penegakkan konstitusi.

"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya