Berita

Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/RMOL

Politik

Bersaksi di MK, Ahli Hukum: Pemilu Mengalami Disfungsi Elektoral

SENIN, 01 APRIL 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian ahli yang didatangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berbicara soal unprosedural perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saksi tersebut ialah ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, yang hadir secara langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).

Bambang menjelaskan, perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal syarat batas usia capres-cawapres, seharusnya tidak dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.


"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu, agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dia menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres yang diubah melalui uji materiil Pasal 169 huruf q di MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang.

"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," sambungnya berpendapat.

Oleh karena itu, Bambang memandang unprosedural perubahan UU Pemilu memiliki korelasi langsung dengan penegakkan konstitusi.

"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya