Berita

Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/RMOL

Politik

Bersaksi di MK, Ahli Hukum: Pemilu Mengalami Disfungsi Elektoral

SENIN, 01 APRIL 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian ahli yang didatangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berbicara soal unprosedural perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saksi tersebut ialah ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, yang hadir secara langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).

Bambang menjelaskan, perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal syarat batas usia capres-cawapres, seharusnya tidak dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.

"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu, agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dia menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres yang diubah melalui uji materiil Pasal 169 huruf q di MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang.

"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," sambungnya berpendapat.

Oleh karena itu, Bambang memandang unprosedural perubahan UU Pemilu memiliki korelasi langsung dengan penegakkan konstitusi.

"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya