Berita

Terdakwa Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Hari Ini, Andhi Pramono Hadapi Sidang Vonis Kasus Gratifikasi

SENIN, 01 APRIL 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP), menjalani sidang putusan atau vonis perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan dengan terdakwa Andhi Pramono akan digelar hari ini, Senin (1/4).

Sidang akan berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB.


Sebelumnya, Jumat (8/3), Andhi Pramono dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Andhi dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp48.259.360.496 (Rp48,25 miliar) dan 249.500 Dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000 (Rp3,58 miliar), serta 404 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000 (Rp4,39 miliar).

Uang gratifikasi itu diterima dari Suriyanto Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 (Rp2,79 miliar), penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1.676.145.860, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta.

Selanjutnya penerimaan dari La Hardi sebesar Rp789,75 juta, penerimaan dari Sukur Laidi sebesar Rp480 juta, penerimaan lainnya sebesar Rp6.771.547.006, penerimaan dari Hasim sebesar Rp162,5 juta, penerimaan dari Widia Rahman sebesar Rp1,26 miliar, penerimaan dari PT Marinten sebesar Rp312 juta, penerimaan dari Indra Rohelan sebesar Rp1,02 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp250 juta, penerimaan dari Irawan Djayalaksana sebesar Rp172 juta, penerimaan dari Sepryanto alias Ahi sebesar Rp737 juta, penerimaan melalui Sia Leng Salem sebesar Rp313,55 juta, penerimaan melalui Kamariah sebesar Rp646,3 juta, penerimaan melalui Untung Sunardi sebesar Rp389,5 juta, penerimaan melalui Agus sebesar Rp1,094 miliar.

Lalu, penerimaan melalui Jufriadi sebesar Rp559 juta, penerimaan melalui Taufik sebesar Rp160 juta, penerimaan melalui Yanto Andar Sucipto sebesar Rp814,5 juta, penerimaan melalui Yogi Edwin Pradana sebesar Rp200 juta, penerimaan mata uang asing setara rupiah sebesar Rp1.272.787.500, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada 8 rekening BCA nominee sebesar Rp20.012.480.130.

Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapura.

Selain menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono juga saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.

Dalam perkara TPPU itu, KPK sudah menyita tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi senilai sekitar Rp500 juta milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya