Berita

Kapal rampasan IUU Fishing/Ist

Nusantara

Kapal Rampasan IUU Fishing Dihibahkan Negara ke Nelayan

SENIN, 01 APRIL 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapal ikan asing pelaku Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing menjadi barang rampasan negara yang kemudian dibagikan ke nelayan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memanfaatkan dua kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (31/3).

"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Menteri Trenggono.

Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107) dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Dia menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.

"Kita tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," bebernya.

Lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara. Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, maka barang rampasan negara diberikan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya," ungkap Plt. Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

Di tahun 2023 Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana

Ipunk memastikan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru. Strategi pengawasan menerapkan Smart Surveillance System melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data.

"Yang pasti kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan ini komitmen kami di KKP dalam memerangi praktik IUU fishing," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hibah kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara yang diberikan kepada nelayannya.

Sektor perikanan diakuinya sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Dalam setahun produksi perikanan Banyuwangi bisa mencapai 48 ribu ton dengan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.

"Ini adalah bentuk apresiasi dari KKP. Bantuan kapal mudah-mudahan meningkatkan hasil tangkapan. Saya juga berpesan kepada penerima agar kapal ini dimanfaatkan dengan baik, dijaga, dirawat sebaik-baiknya," harap Ipunk dalam sambutannya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya