Berita

Kapal rampasan IUU Fishing/Ist

Nusantara

Kapal Rampasan IUU Fishing Dihibahkan Negara ke Nelayan

SENIN, 01 APRIL 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapal ikan asing pelaku Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing menjadi barang rampasan negara yang kemudian dibagikan ke nelayan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memanfaatkan dua kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (31/3).

"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Menteri Trenggono.


Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107) dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Dia menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.

"Kita tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," bebernya.

Lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara. Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, maka barang rampasan negara diberikan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya," ungkap Plt. Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

Di tahun 2023 Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana

Ipunk memastikan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru. Strategi pengawasan menerapkan Smart Surveillance System melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data.

"Yang pasti kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan ini komitmen kami di KKP dalam memerangi praktik IUU fishing," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hibah kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara yang diberikan kepada nelayannya.

Sektor perikanan diakuinya sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Dalam setahun produksi perikanan Banyuwangi bisa mencapai 48 ribu ton dengan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.

"Ini adalah bentuk apresiasi dari KKP. Bantuan kapal mudah-mudahan meningkatkan hasil tangkapan. Saya juga berpesan kepada penerima agar kapal ini dimanfaatkan dengan baik, dijaga, dirawat sebaik-baiknya," harap Ipunk dalam sambutannya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya