Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/Rep

Bisnis

Aspebindo Apresiasi Bahlil Luruskan Polemik Izin Tambang

MINGGU, 31 MARET 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka-bukaan soal alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu diapresiasi Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira.

Bahlil buka suara melakukan hak jawab atas keputusan Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 yang mengaitkan Bahlil Lahadalia tidak sesuai fakta.


Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin.

Menurut Anggawira, Bahlil sudah menjalankan hak jawabnya secara jelas agar diketahui publik luas. Terkait pencabutan IUP itu, dia menilai sudah sesuai prosedur berdasarkan arahan dari presiden lantaran tambang-tambang tersebut sudah tidak aktif.

“Ya untuk IUP-IUP yang sudah tidak aktif ya sebaiknya memang dioptimalisasi, hanya mungkin yang terjadi komplain itu karena tidak adanya pemberitahuan dulu di awal, itu aja mungkin ya,” kata Anggawira saat dihubungi, Minggu (31/3).

Anggawira yang juga Sekjen HIPMI itu mengatakan, jawaban Bahlil sebagai respons balik dalam meluruskan pemberitaan media Tempo terkait pencabutan ribuan IUP, lantaran publik perlu mengetahui informasi sebenarnya.

Bahwa pencabutan izin usaha adalah atas arahan Presiden Jokowi. Selain itu, pencabutan IUP-IUP tersebut dilakukan oleh Satgas, melainkan arahan Presiden dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Jadi mungkin banyak orang yang kaget gitu kenapa tidak ada pemberitahuan atau peringatan dulu dari kementerian teknis terkait hal tersebut. Pencabutan IUP ini dilakukan oleh satgas, memang sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari ESDM dan Minerba. Malah ini seolah-olah yang kena tembak Menteri Bahlil,” ucapnya.

Anggawira pun menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pencabutan IUP untuk dibuktikan di mata hukum, agar tidak menjadi isu liar seperti yang dituduhkan media Tempo dan masyarakat luas tidak disesatkan dengan informasi tersebut.

“Poinnya kalau soal itu dibuktikan saja secara hukum, jangan jadi isu liar termasuk yang Tempo sampaikan di media, kan nggak ada bukti valid atau saksi,” jelasnya.

Anggawira pun menanggapi keputusan Pemerintah lewat Perpres No. 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang bisa didapatkan untuk ormas, koperasi maupun UMKM. Buat Anggawira terobosan pemerintah sangat baik dan tepat namun perlu diperkuat dengan aturan yang jelas agar ke depan tidak menjadi masalah baru.

“Bagus terobosannya, hanya perlu aturan secara teknis yang jelas jangan sampe dispute. Parameter-parameternya harus valid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi soal pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) tidak produktif.

Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dikutip Minggu (31/3)

Bahlil mengatakan, untuk menata lahan tidak produktif yang tidak terpakai, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satgas Pengelolaan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

"Saat itu saya menjabat sebagai Ketua Satgas," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tugasnya adalah menata lahan-lahan tidak produktif yang tidak terpakai. Karena semua tanah ini milik negara.

“Tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan tujuan berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Bahlil.

Namun ternyata, kata Bahlil, 2078 IUP tersebut ternyata tidak produktif.

“Tapi apa yang terjadi? 2.078 IUP itu diurutkan oleh kementerian teknis. Jadi bukan urusan Menteri Investasi dan Satgas,” ungkapnya.

"Jadi IUP 2078 itu benar-benar database Kementerian ESDM. Jadi salah tafsir lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun belum termasuk IUP yang dicabut.

“Masyarakat sudah datang untuk berinvestasi, tapi tidak bisa mengeksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kaltim. Itu nyata, itu bukan bagian IUP Rp 708 triliun. Enggak ada. Jadi jangan Biar dikait-kaitkan,” pungkas Bahlil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya