Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/Rep

Bisnis

Aspebindo Apresiasi Bahlil Luruskan Polemik Izin Tambang

MINGGU, 31 MARET 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka-bukaan soal alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu diapresiasi Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira.

Bahlil buka suara melakukan hak jawab atas keputusan Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 yang mengaitkan Bahlil Lahadalia tidak sesuai fakta.

Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin.

Menurut Anggawira, Bahlil sudah menjalankan hak jawabnya secara jelas agar diketahui publik luas. Terkait pencabutan IUP itu, dia menilai sudah sesuai prosedur berdasarkan arahan dari presiden lantaran tambang-tambang tersebut sudah tidak aktif.

“Ya untuk IUP-IUP yang sudah tidak aktif ya sebaiknya memang dioptimalisasi, hanya mungkin yang terjadi komplain itu karena tidak adanya pemberitahuan dulu di awal, itu aja mungkin ya,” kata Anggawira saat dihubungi, Minggu (31/3).

Anggawira yang juga Sekjen HIPMI itu mengatakan, jawaban Bahlil sebagai respons balik dalam meluruskan pemberitaan media Tempo terkait pencabutan ribuan IUP, lantaran publik perlu mengetahui informasi sebenarnya.

Bahwa pencabutan izin usaha adalah atas arahan Presiden Jokowi. Selain itu, pencabutan IUP-IUP tersebut dilakukan oleh Satgas, melainkan arahan Presiden dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Jadi mungkin banyak orang yang kaget gitu kenapa tidak ada pemberitahuan atau peringatan dulu dari kementerian teknis terkait hal tersebut. Pencabutan IUP ini dilakukan oleh satgas, memang sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari ESDM dan Minerba. Malah ini seolah-olah yang kena tembak Menteri Bahlil,” ucapnya.

Anggawira pun menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pencabutan IUP untuk dibuktikan di mata hukum, agar tidak menjadi isu liar seperti yang dituduhkan media Tempo dan masyarakat luas tidak disesatkan dengan informasi tersebut.

“Poinnya kalau soal itu dibuktikan saja secara hukum, jangan jadi isu liar termasuk yang Tempo sampaikan di media, kan nggak ada bukti valid atau saksi,” jelasnya.

Anggawira pun menanggapi keputusan Pemerintah lewat Perpres No. 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang bisa didapatkan untuk ormas, koperasi maupun UMKM. Buat Anggawira terobosan pemerintah sangat baik dan tepat namun perlu diperkuat dengan aturan yang jelas agar ke depan tidak menjadi masalah baru.

“Bagus terobosannya, hanya perlu aturan secara teknis yang jelas jangan sampe dispute. Parameter-parameternya harus valid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi soal pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) tidak produktif.

Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dikutip Minggu (31/3)

Bahlil mengatakan, untuk menata lahan tidak produktif yang tidak terpakai, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satgas Pengelolaan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

"Saat itu saya menjabat sebagai Ketua Satgas," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tugasnya adalah menata lahan-lahan tidak produktif yang tidak terpakai. Karena semua tanah ini milik negara.

“Tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan tujuan berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Bahlil.

Namun ternyata, kata Bahlil, 2078 IUP tersebut ternyata tidak produktif.

“Tapi apa yang terjadi? 2.078 IUP itu diurutkan oleh kementerian teknis. Jadi bukan urusan Menteri Investasi dan Satgas,” ungkapnya.

"Jadi IUP 2078 itu benar-benar database Kementerian ESDM. Jadi salah tafsir lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun belum termasuk IUP yang dicabut.

“Masyarakat sudah datang untuk berinvestasi, tapi tidak bisa mengeksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kaltim. Itu nyata, itu bukan bagian IUP Rp 708 triliun. Enggak ada. Jadi jangan Biar dikait-kaitkan,” pungkas Bahlil.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya