Berita

Universitas Jambi/Net

Nusantara

Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu

SABTU, 30 MARET 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fakta-fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman lewat program ferienjob mulai terungkap.

Redaksi memperoleh dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai perusahaan penyalur mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja).

Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dengan Unja menyepakati besaran harga per kepala mahasiswa jika mengikuti program ferienjob ke Jerman itu.


Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, di dalam Pasal 4 ayat 2 terkait pembiayaan, pihak kedua yakni PT SHB wajib mengeluarkan uang sebagai CSR sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 orang mahasiswa dari Universitas Jambi.

Sementara, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswanya dalam program ferienjob ke Jerman, maka PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Dalam klausul juga dijelaskan, jika Universitas Jambi tidak bisa mencapai target 250 atau 500 mahasiswa maka, harga per kepala mahasiswa jika bisa diberangkatkan ke Jerman sebesar Rp 230 ribu.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang terangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Kelima tersangka salah satunya Prof Sihol Situngkir (SS) yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Jambi.

Diketahui, Prof SS memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional.

Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya