Berita

Universitas Jambi/Net

Nusantara

Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu

SABTU, 30 MARET 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fakta-fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman lewat program ferienjob mulai terungkap.

Redaksi memperoleh dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai perusahaan penyalur mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja).

Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dengan Unja menyepakati besaran harga per kepala mahasiswa jika mengikuti program ferienjob ke Jerman itu.


Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, di dalam Pasal 4 ayat 2 terkait pembiayaan, pihak kedua yakni PT SHB wajib mengeluarkan uang sebagai CSR sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 orang mahasiswa dari Universitas Jambi.

Sementara, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswanya dalam program ferienjob ke Jerman, maka PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Dalam klausul juga dijelaskan, jika Universitas Jambi tidak bisa mencapai target 250 atau 500 mahasiswa maka, harga per kepala mahasiswa jika bisa diberangkatkan ke Jerman sebesar Rp 230 ribu.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang terangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Kelima tersangka salah satunya Prof Sihol Situngkir (SS) yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Jambi.

Diketahui, Prof SS memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional.

Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya