Berita

Universitas Jambi/Net

Nusantara

Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu

SABTU, 30 MARET 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fakta-fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman lewat program ferienjob mulai terungkap.

Redaksi memperoleh dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai perusahaan penyalur mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja).

Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dengan Unja menyepakati besaran harga per kepala mahasiswa jika mengikuti program ferienjob ke Jerman itu.


Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, di dalam Pasal 4 ayat 2 terkait pembiayaan, pihak kedua yakni PT SHB wajib mengeluarkan uang sebagai CSR sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 orang mahasiswa dari Universitas Jambi.

Sementara, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswanya dalam program ferienjob ke Jerman, maka PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Dalam klausul juga dijelaskan, jika Universitas Jambi tidak bisa mencapai target 250 atau 500 mahasiswa maka, harga per kepala mahasiswa jika bisa diberangkatkan ke Jerman sebesar Rp 230 ribu.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang terangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Kelima tersangka salah satunya Prof Sihol Situngkir (SS) yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Jambi.

Diketahui, Prof SS memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional.

Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.


Populer

Sekretaris Fraksi PDIP DPR Yakin Hasto Dapat Keadilan

Kamis, 05 Juni 2025 | 23:16

Mantan Panglima TNI: Presiden Saya Purnawirawan!

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:20

Dimas Kanjeng Bagikan Dua Ribu Daging Kurban dan Paket Sembako

Sabtu, 07 Juni 2025 | 05:48

Tolak Serahkan Aset Tol, Dicurigai Ada Beking Kuat Jusuf Hamka

Senin, 09 Juni 2025 | 01:03

RSUD Tarakan Minta Maaf dan Skorsing dr. Diah dalam kasus Kematian Pasien Johanes

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:28

Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo

Senin, 09 Juni 2025 | 18:42

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

UPDATE

Peringati Bulan Bung Karno, Baguna PDIP Bagikan 500 Kacamata Baca Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:02

Tuduhan Mesum di Taman Langsat

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:41

Ini Kata KPK soal Rencana Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:34

Saintis Tak Mati-mati

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:04

Mampukah Man United Dapatkan Osimhen?

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:58

Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:43

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:21

Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Ahok Sarankan Pakai Voucher

Minggu, 15 Juni 2025 | 05:55

Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

Minggu, 15 Juni 2025 | 05:38

Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Bekas Pejabat PU Surabaya Dinilai Gangguan Kejiwaan

Minggu, 15 Juni 2025 | 05:18

Selengkapnya