Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat diwawancara wartawan di Gedung DPR/Ist

Bisnis

Penyedia Layanan Aplikasi Beri Insentif pada Mitra Kerja Mendapat Apresiasi

SABTU, 30 MARET 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerja jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah melaksanakannya, apakah insentif, bonus, atau bantuan THR. Tentu kami sampaikan apresiasi, karena aplikator memperhatikan pekerja online," katanya.

Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Sabtu (30/3), Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan, untuk membantu meringankan beban jelang hari raya keagamaan. Pasalnya mitra kerja tidak dapat mendapat THR keagamaan sebagaimana diatur perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6/2016, dimana THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara ojek online tidak masuk ranah Permenaker 6/2016 itu, karena hubungan kerjanya kemitraan," jelasnya.

Sebab itu, Kemnaker bersama Komisi IX telah menyimpulkan pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kemitraan. Pihaknya pun segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi itu tidak hanya mengatur THR, tapi segala hal terkait status kemitraan, termasuk perlindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan jangan hanya terkait THR, tetapi juga pengaturan lain, misalnya jaminan sosial," katanya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya