Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat diwawancara wartawan di Gedung DPR/Ist

Bisnis

Penyedia Layanan Aplikasi Beri Insentif pada Mitra Kerja Mendapat Apresiasi

SABTU, 30 MARET 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerja jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah melaksanakannya, apakah insentif, bonus, atau bantuan THR. Tentu kami sampaikan apresiasi, karena aplikator memperhatikan pekerja online," katanya.

Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Sabtu (30/3), Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan, untuk membantu meringankan beban jelang hari raya keagamaan. Pasalnya mitra kerja tidak dapat mendapat THR keagamaan sebagaimana diatur perundang-undangan.


"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6/2016, dimana THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara ojek online tidak masuk ranah Permenaker 6/2016 itu, karena hubungan kerjanya kemitraan," jelasnya.

Sebab itu, Kemnaker bersama Komisi IX telah menyimpulkan pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kemitraan. Pihaknya pun segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi itu tidak hanya mengatur THR, tapi segala hal terkait status kemitraan, termasuk perlindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan jangan hanya terkait THR, tetapi juga pengaturan lain, misalnya jaminan sosial," katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya