Berita

Komite HAM PBB/Net

Dunia

Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap temuan mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di tujuh negara.

Dikutip dari laman resmi PBB pada Jumat (29/3), tujuh negara tersebut yakni Chili, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Utara, termasuk Indonesia.

Laporan PBB ini menjadi sorotan karena memasukkan gelaran pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu 2024 yang baru saja digelar Indonesia pada 14 Februari lalu.


Dalam laporannya, Komite HAM PBB menyoroti dinamika pilpres Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

"Komite khawatir atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan MK menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden," demikian antara lain bunyi temuan Komite HAM PBB dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam laporan tersebut, Komite HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, hingga menjamin independensi komisi pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu 2024. Dalam laporan yang sama, Komite HAM PBB juga menyoroti perjalanan kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Salah satunya soal vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

"Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu," lanjut laporan Komite HAM PBB.

Komite HAM PBB meminta, pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite juga merekomendasikan agar Indonesia benar-benar menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial.

"Kemudian menyelidiki semua pelanggaran, memberikan ganti rugi penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM," tutup laporan Komite HAM PBB.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya