Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kemenkeu: Realisasi Pembayaran THR PNS dan Pensiunan Sudah Capai Rp21,68 Triliun

JUMAT, 29 MARET 2024 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dengan total mencapai Rp21,68 triliun, untuk ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan per tanggal 26 Maret 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, merinci bahwa pembayaran THR tersebut mencakup THR untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri senilai Rp10,35 triliun, atau yang setara dengan 88,46 persen dari total THR ASN pusat.

"THR untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang telah dicairkan mencapai Rp10,35 triliun atau 88,46 persen," ujar Deni dalam keterangannya pada Kamis (28/3).


Selain itu, sisanya sebesar Rp11,33 triliun digunakan untuk membayarkan THR kepada sekitar 99,76 persen pensiunan, melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai pengelola dana pensiun ASN serta TNI dan anggota Polri.

"Pencairan THR untuk pensiunan mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen," tambah Deni.

Kemudian pemerintah juga telah membayarkan THR untuk ASN pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp892,8 miliar dari total sebesar Rp19 triliun.

"THR untuk ASN Pemda, berdasarkan data sementara, mencapai Rp892,8 miliar," jelasnya.

Diketahui bahwa total dana yang dialokasikan oleh Kemenkeu untuk THR PNS tahun ini adalah sebesar Rp48,7 triliun, angka itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,8 triliun pada tahun 2023.

Adapun pembayaran THR ASN 2024 juga bersumber dari APBD, dengan nilai mencapai Rp19 triliun. Rinciannya mencakup THR untuk ASN daerah sebesar Rp16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah senilai Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN sebesar Rp40 miliar. Sedangkan dana dari APBN sebesar Rp18 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya