Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dengan total mencapai Rp21,68 triliun, untuk ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan per tanggal 26 Maret 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, merinci bahwa pembayaran THR tersebut mencakup THR untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri senilai Rp10,35 triliun, atau yang setara dengan 88,46 persen dari total THR ASN pusat.
"THR untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang telah dicairkan mencapai Rp10,35 triliun atau 88,46 persen," ujar Deni dalam keterangannya pada Kamis (28/3).
Selain itu, sisanya sebesar Rp11,33 triliun digunakan untuk membayarkan THR kepada sekitar 99,76 persen pensiunan, melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai pengelola dana pensiun ASN serta TNI dan anggota Polri.
"Pencairan THR untuk pensiunan mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen," tambah Deni.
Kemudian pemerintah juga telah membayarkan THR untuk ASN pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp892,8 miliar dari total sebesar Rp19 triliun.
"THR untuk ASN Pemda, berdasarkan data sementara, mencapai Rp892,8 miliar," jelasnya.
Diketahui bahwa total dana yang dialokasikan oleh Kemenkeu untuk THR PNS tahun ini adalah sebesar Rp48,7 triliun, angka itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,8 triliun pada tahun 2023.
Adapun pembayaran THR ASN 2024 juga bersumber dari APBD, dengan nilai mencapai Rp19 triliun. Rinciannya mencakup THR untuk ASN daerah sebesar Rp16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah senilai Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN sebesar Rp40 miliar. Sedangkan dana dari APBN sebesar Rp18 triliun.