Berita

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia/Ist

Hukum

BEM Unibrah Tuntut KPK Periksa Menteri Bahlil

JUMAT, 29 MARET 2024 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak secepatnya memeriksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi izin tambang.

Demikian tuntutan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara Amirudin A. Muhammad dikutip Jumat (29/3).

"KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) dengan memeriksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” kata Amirudin.


Amirudin mengatakan, Menteri Bahlil, sebagaimana mengacu pada laporan Jatam bahwa pencabutan ribuan izin tambang tak lain merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang.

Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, kata dia, pencabutan izin tambang ini justru mempercepat pengerukan di lahan-lahan tambang, termasuk di Maluku Utara.

“Ditambah lagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu,” kata Amirudin.

Menurut Amirudin, ketika terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, hal itu sesungguhnya menyalahi prosedur substansi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Lantas Menteri Bahlil yang diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” tambahnya.

Langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil mempunyai kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sebenarnya penuh dengan dugaan koruptif.

Indikasi korupsi itu, kata Amirudin, diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

“Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak,” kata Amirudin.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya