Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai mempengaruhi netralitas jajaran pegawai dalam mengawasi pemilihan umum (Pemilu) 2024, dibantah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis yang dilakukan presiden Joko Widodo kepada Bawaslu, yang diduga sangat kental apda unsur politik dan berpengaruh pada netralitas Bawaslu, berikut penjelasan Bawaslu," ujar dia.


Bagja menjelaskan, kenaikan tukin jajaran aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara 20/2011 tentang Pedoman Penghitunagn Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

"Perka BKN Nomor 20/2011 adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS/ASN)," sambungnya memaparkan.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai proses pengajuan kenaikan tukin ASN Bawaslu yang dilakukan sejak Maret 2021 sampai Bulan Juni Tahun 2023.

Dimana, Bagja mengklaim prosesnya dimulai dari pengusulan tukin ASN Bawaslu didasarkan pada nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2020, sebagaiamana Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/26/M.RB.06 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Hasil Pelaksanaan RB Tahun 2020.

"(Itu) tertanggal 31 Maret 2021 (yang intinya RB Bawaslu) sebesar 67,99 persen, sudah memenuhi untuk penyelesaian tukin di level 70 persen," sambungnya memaparkan.

Setelah itu, Bagja mengatakan pada 21 Juni 2021, mengirimkan surat usulan penyesuaian tukin bernomor 0194/2021 perihal usulan penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan keja Bawaslu kepada Kemen PAN RB.

Pengusulan penyesuaian tukin Bawaslu tahun 2021, lanjut Bagja menjelaskan, akhirnya direspon Kementerian PAN RB dengan tanggapan adanya moratorium penyelesaian tukin, karena adanya situasi pandemi Covid-19, dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.

"Bahwa pada Februari 2022, Bawaslu kembali mengirimkan surat penyesuaian tukin kepada Kemen PAN RB dengan surat nomor 0334 tahun 2022, yang mana juga pada 7 Maret 2022 terhadap hasil nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2021 berdasarkan surat Kemen PAN RB Nomor B/33/2022," ucapnya.

Namun, sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia itu menyebutkan pada tanggal 22 Juni 2022 terdapat surat balasan dari Kementerian PAN RB, yang intinya penyesuaain tukin harus dilakukan dengan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu, karena nilainya hanya sebesar 42 persen dan belum mencapai batas minimal 70 persen.

"Bawaslu melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai hasil evaluasi RB, dan penyederhanaan birokrasi bawaslu sudah mencapai 97,5 persen, dan pada Oktober 2022 Kemen PAN RB menyampaikan surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal 11 OKtober 2022," ungkapnya.

Setelah itu, Bagja memastikan Kementerian PAN RB mengeluarkan izin penyesuaian tukin ASN Bawalu kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Desember 2022 tertanggal 11 Januari 2023.

Lebih lanjut, Bawaslu mengirimkan data dan informasi untuk proposal terkait penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu, serta dilakukan expose oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan telah dimuat dalam berita acara kesepakatan.

"Bahwa dalam hal peraturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsensi rancangan perpres tunjangan kinerja pegawai kepada Kemenpan RB dan Kemenkum HAM, pada akhir November dan Desember," katanya.

Baru pada tahap akhir, Bagja menegaskan Bawaslu mendapat kepastian kenaikan tukin pada pada 28 Desember 2023, setelah mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.

"Itu dikirim kepada Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indoesia. Bahwa peraturan terkait tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 per tanggal 12 Februari 2024," demikian Bagja menyatakan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya