Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU beserta kuasa hukumnya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Ketua KPU Ngotot Pelanggaran TSM Jadi Ranah Bawaslu Bukan MK

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat karena lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari usai mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Tadi kami jawab terhadap problem itu siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujar Hasyim.


Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, permohonan Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membatalkan pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

"Secara berturut-turut, kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK, termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Hasyim memohon kepada MK agar menolak permohonan para Pemohon, dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

"Intinya, pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3,KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," demikian Hasyim menutup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya