Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU beserta kuasa hukumnya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Ketua KPU Ngotot Pelanggaran TSM Jadi Ranah Bawaslu Bukan MK

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat karena lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari usai mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Tadi kami jawab terhadap problem itu siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujar Hasyim.


Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, permohonan Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membatalkan pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

"Secara berturut-turut, kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK, termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Hasyim memohon kepada MK agar menolak permohonan para Pemohon, dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

"Intinya, pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3,KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," demikian Hasyim menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya