Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU beserta kuasa hukumnya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Ketua KPU Ngotot Pelanggaran TSM Jadi Ranah Bawaslu Bukan MK

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat karena lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari usai mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Tadi kami jawab terhadap problem itu siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujar Hasyim.


Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, permohonan Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membatalkan pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

"Secara berturut-turut, kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK, termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Hasyim memohon kepada MK agar menolak permohonan para Pemohon, dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

"Intinya, pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3,KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," demikian Hasyim menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya