Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL
"Saya hanya ingin mengatakan dua hal saja, pertama saya menolak disebut salah kamar," ucap Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Todung menuturkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, MK wajib menyelesaikan segala gugatan sengketa pemilu tak terkecuali adanya dugaan kecurangan suara.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Kamis, 10 September 2026 | 10:25
Kamis, 10 September 2026 | 10:10
Kamis, 10 September 2026 | 10:06
Kamis, 10 September 2026 | 09:57
Kamis, 10 September 2026 | 09:39
Kamis, 10 September 2026 | 09:38
Kamis, 10 September 2026 | 09:31
Kamis, 10 September 2026 | 09:18
Kamis, 10 September 2026 | 09:11
Kamis, 10 September 2026 | 09:04