Berita

8 Hakim Konstitusi dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres Ulang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Permintaan itu dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan, tuntutan Amin dan Ganjar-Mahfud kepada MK berupa pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan tidak dikabulkan.


Pasalnya, Hifdzil menyampaikan penilaian KPU terhadap gugatan tersebut tidak dilandasi dalil-dalil hukum yang kuat dan berdasar, bahkan dianggap kabur dari substansi permasalahan yang diajukan yaitu sengketa hasil atau perolehan suara antar kontestan pilpres.

"Termohon (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024," kata Hifdzil.

Dia menegaskan, Amin menyampaikan sesuatu yang tidak konsisten antara dalil hukum dengan objek perkara yang diajukan, yaitu beleid tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Karena itu, Hifdzil meminta MK tidak membatalkan Keputusan KPU nomor 360/2024, tapi justru menolak seluruhnya gugatan serta dalil permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," ucapnya.

"(Serta) menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya