Berita

8 Hakim Konstitusi dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres Ulang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Permintaan itu dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan, tuntutan Amin dan Ganjar-Mahfud kepada MK berupa pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan tidak dikabulkan.


Pasalnya, Hifdzil menyampaikan penilaian KPU terhadap gugatan tersebut tidak dilandasi dalil-dalil hukum yang kuat dan berdasar, bahkan dianggap kabur dari substansi permasalahan yang diajukan yaitu sengketa hasil atau perolehan suara antar kontestan pilpres.

"Termohon (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024," kata Hifdzil.

Dia menegaskan, Amin menyampaikan sesuatu yang tidak konsisten antara dalil hukum dengan objek perkara yang diajukan, yaitu beleid tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Karena itu, Hifdzil meminta MK tidak membatalkan Keputusan KPU nomor 360/2024, tapi justru menolak seluruhnya gugatan serta dalil permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," ucapnya.

"(Serta) menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya