Berita

8 Hakim Konstitusi dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres Ulang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Permintaan itu dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan, tuntutan Amin dan Ganjar-Mahfud kepada MK berupa pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan tidak dikabulkan.


Pasalnya, Hifdzil menyampaikan penilaian KPU terhadap gugatan tersebut tidak dilandasi dalil-dalil hukum yang kuat dan berdasar, bahkan dianggap kabur dari substansi permasalahan yang diajukan yaitu sengketa hasil atau perolehan suara antar kontestan pilpres.

"Termohon (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024," kata Hifdzil.

Dia menegaskan, Amin menyampaikan sesuatu yang tidak konsisten antara dalil hukum dengan objek perkara yang diajukan, yaitu beleid tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Karena itu, Hifdzil meminta MK tidak membatalkan Keputusan KPU nomor 360/2024, tapi justru menolak seluruhnya gugatan serta dalil permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," ucapnya.

"(Serta) menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya