Berita

8 Hakim Konstitusi dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres Ulang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Permintaan itu dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan, tuntutan Amin dan Ganjar-Mahfud kepada MK berupa pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan tidak dikabulkan.


Pasalnya, Hifdzil menyampaikan penilaian KPU terhadap gugatan tersebut tidak dilandasi dalil-dalil hukum yang kuat dan berdasar, bahkan dianggap kabur dari substansi permasalahan yang diajukan yaitu sengketa hasil atau perolehan suara antar kontestan pilpres.

"Termohon (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024," kata Hifdzil.

Dia menegaskan, Amin menyampaikan sesuatu yang tidak konsisten antara dalil hukum dengan objek perkara yang diajukan, yaitu beleid tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Karena itu, Hifdzil meminta MK tidak membatalkan Keputusan KPU nomor 360/2024, tapi justru menolak seluruhnya gugatan serta dalil permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," ucapnya.

"(Serta) menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya