Berita

Aparat Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu/Ist

Presisi

Pasutri dan Temannya Lagi Asyik Nyabu Dibekuk Polisi

KAMIS, 28 MARET 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polres Pesisir Barat membekuk pasangan suami istri dan temannya di sebuah rumah kontrakan di Pasar Mulya Barat 02, Pasar Krui Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung. Ketiganya kepergok sedang asyik menikmati sabu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan, mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), TA (27), RH (21).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Jepri dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/3).


Jepri mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tisu berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip terpotong menjadi 2 bagian yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak di lantai kontrakan tersebut.

"Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jepri.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 4 tahun penjara.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya