Berita

Pencegahan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pergi ke luar negeri diperpanjang 6 bulan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

RABU, 27 MARET 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menyandang status tersangka, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dipastikan tak bisa pergi ke luar negeri. Setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Hal ini dipastikan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).


Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kembali untuk 6 bulan berikutnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/3), Windy Idol mengaku bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Januari," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Windy telah diperiksa pada 12 Oktober 2023, 19 September 2023, 20 September 2023, 29 Mei 2023, dan 15 Agustus 2023.

Windy juga sebelumnya sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023 lalu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya