Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Anak Usaha Emtek (EMTK) Caplok 41,15 Persen Saham CASS Senilai Rp704 Miliar

RABU, 27 MARET 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), perusahaan dengan kegitan usahanya dalam bidang media, telekomunikasi, dan solusi IT, akan mengakuisisi 858,71 juta saham PT Cardig Aero Services Tbk (CASS).

Akuisisi akan dilakukan melalui anak usahanya, yaitu PT Roket Cipta Sentosa (RCS).

Titi Maria Rusli Corporate Secretary EMTK dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/3) menuturkan bahwa RCS anak usaha yang 99 persen sahamnya dimiliki EMTK akan melakukan pembelian saham CASS dari PT Cardig Asset Management (CAM) sebagai pengendali PT CASS dan PT Dinamika Raya Swarna (DRS).


Nilai akuisisi ini mencapai Rp704,14 miliar.

Lebih lanjut Titi menambahkan Rencana Transaksi tersebut dilakukan melalui proses tender/lelang, dimana PT RCS turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tender/lelang dan RCS dipilih oleh CAM dan DRS sebagai pemenang lelang/tender sehubungan dengan rencana transaksi ini.

RCS bersama CAM dan DRS sebagai penjual telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. Di mana RCS setuju untuk membeli 492.127.268 saham (sekitar 23,58 persen) dalam CASS yang dimiliki CAM, dan 366.587.023 saham CASS (sekira 17,57 persen) yang dimiliki DRS.

"Penyelesaian dari Rencana Transaksi ini masih Bergantung pada pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli saham bersyarat," ujar Titi.

Ia menegaskan transaksi ini berdampak akan mengurangi saldo kas EMTK sebesar nilai akuisisi, ditambah dengan arus kas keluar untuk membeli setiap saham yang dijual dalam penawaran tender wajib CASS (setelah penyelesaian akuisisi). Ini juga akan menambah saldo investasi jangka panjang EMTK dalam jumlah tertentu sehingga kondisi keuangan Perseroan, dalam hal ini jumlah aset Perseroan tidak mengalami perubahan sebagai akibat dari akuisisi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya