Berita

Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Sidang PHPU Pilpres Tanpa Anwar Usman, Begini Cara MK Ambil Keputusan

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tidak ikut sertanya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang penanganan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, berakibat pada mekanisme pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi hanya dilakukan 8 hakim konstitusi.

Jurubicara MK RI Fajar Laksono menjelaskan, cara pengambilan keputusan oleh hakim-hakim konstitusi tidak berubah, meskipun nantinya hanya ada 8 orang yang menangani perkara dan memplenokan hasil sidangnya.

"Jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).


Dia mengurai, ada beberapa tahap mekanisme pengambilan keputusan yang akan dilakukan hakim-hakim konstitusi.

"Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," urainya.

Namun, Fajar mengungkapkan mekanisme kedua apabila dalam musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan.

"Maka diatur di UU MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti 8 hakim itu memberikan suaranya," sambungnya memaparkan.

Kendati dalam pengambilan suara terjadi remis karena jumlah hakim konstitusi genap, maka pengambilan keputusan ada pada ketua sidang pleno pengambilan keputusan.

"Bagaimana kalau terjadi 4 banding 4 (pengambilan keputusan lewat voting)? Di Pasal 45 ayat (8) (UU MK) itu dikatakan, 'dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada'. Itu ketentuan undang-undang," beber Fajar.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi. Pasti ada putusannya, dan itu sudah diatur dalam UU MK. Kalau 4 banding 4, gimana yang jadi putusan? Dimana ketua sidang pleno hakim di situ berada (di keputusan mana dia berada)," tandasnya.

Anwar Usman tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 karena terdapat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya