Berita

Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Sidang PHPU Pilpres Tanpa Anwar Usman, Begini Cara MK Ambil Keputusan

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tidak ikut sertanya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang penanganan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, berakibat pada mekanisme pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi hanya dilakukan 8 hakim konstitusi.

Jurubicara MK RI Fajar Laksono menjelaskan, cara pengambilan keputusan oleh hakim-hakim konstitusi tidak berubah, meskipun nantinya hanya ada 8 orang yang menangani perkara dan memplenokan hasil sidangnya.

"Jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).


Dia mengurai, ada beberapa tahap mekanisme pengambilan keputusan yang akan dilakukan hakim-hakim konstitusi.

"Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," urainya.

Namun, Fajar mengungkapkan mekanisme kedua apabila dalam musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan.

"Maka diatur di UU MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti 8 hakim itu memberikan suaranya," sambungnya memaparkan.

Kendati dalam pengambilan suara terjadi remis karena jumlah hakim konstitusi genap, maka pengambilan keputusan ada pada ketua sidang pleno pengambilan keputusan.

"Bagaimana kalau terjadi 4 banding 4 (pengambilan keputusan lewat voting)? Di Pasal 45 ayat (8) (UU MK) itu dikatakan, 'dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada'. Itu ketentuan undang-undang," beber Fajar.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi. Pasti ada putusannya, dan itu sudah diatur dalam UU MK. Kalau 4 banding 4, gimana yang jadi putusan? Dimana ketua sidang pleno hakim di situ berada (di keputusan mana dia berada)," tandasnya.

Anwar Usman tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 karena terdapat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya