Berita

Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Sidang PHPU Pilpres Tanpa Anwar Usman, Begini Cara MK Ambil Keputusan

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tidak ikut sertanya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang penanganan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, berakibat pada mekanisme pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi hanya dilakukan 8 hakim konstitusi.

Jurubicara MK RI Fajar Laksono menjelaskan, cara pengambilan keputusan oleh hakim-hakim konstitusi tidak berubah, meskipun nantinya hanya ada 8 orang yang menangani perkara dan memplenokan hasil sidangnya.

"Jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).


Dia mengurai, ada beberapa tahap mekanisme pengambilan keputusan yang akan dilakukan hakim-hakim konstitusi.

"Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," urainya.

Namun, Fajar mengungkapkan mekanisme kedua apabila dalam musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan.

"Maka diatur di UU MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti 8 hakim itu memberikan suaranya," sambungnya memaparkan.

Kendati dalam pengambilan suara terjadi remis karena jumlah hakim konstitusi genap, maka pengambilan keputusan ada pada ketua sidang pleno pengambilan keputusan.

"Bagaimana kalau terjadi 4 banding 4 (pengambilan keputusan lewat voting)? Di Pasal 45 ayat (8) (UU MK) itu dikatakan, 'dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada'. Itu ketentuan undang-undang," beber Fajar.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi. Pasti ada putusannya, dan itu sudah diatur dalam UU MK. Kalau 4 banding 4, gimana yang jadi putusan? Dimana ketua sidang pleno hakim di situ berada (di keputusan mana dia berada)," tandasnya.

Anwar Usman tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 karena terdapat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya