Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Besok KPU Hadiri Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2024

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Agenda sidang pendahuluan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, dipastikan akan dihadiri Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) besok.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan hadir bersama kuasa hukum yang disewa untuk menangani PHPU yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dua pasangan capres-cawapres itu di antaranya yang mendapat nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan yang diberi nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.


"Sesuai jadwal, besok, Rabu 27 (Maret 2024) sidang pendahuluan (di MK) untuk 2 permohonan Pilpres," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, Selasa (26/3).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut memastikan, posisi lembaga penyelenggara pemilu adalah sebagai pihak Termohon di dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden itu.

Sehingga, Afif memastikan KPU RI telah menyiapkan dalil-dalil jawaban serta bukti-bukti, yang akan disampaikan dalam bentuk tulisan kepada MK pada hari esoknya.

"Dan jawaban (pihak) Termohon (KPU RI) akan disampaikan pada Kamis, 28 Maret (2024)," demikian mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) itu menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya