Berita

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah/Ist

Politik

Ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, THR Tak Boleh Dicicil

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai harus dibayarkan secara penuh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).


Berdasarkan SE itu, Ida menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tidak ada larangan untuk itu.

“Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," ujar Politikus PKB ini.

Adapun, dalam pembayaran THR tersebut diberikan kepada seluruh pegawai dengan minimal kerja satu bulan. Ida menyebut tunjangan ini berhak didapatkan oleh pegawai mulai dari kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) hingga pegawai tetap.

“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya