Berita

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK/Net

Bisnis

Kasus TikTok Shop

Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi UMKM

SELASA, 26 MARET 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembiaran pelanggaran TikTok Shop yang terus berlangsung selama tiga bulan terakhir disebut menjadi ancaman bagi UMKM lokal.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, berpendapat selain pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok itu, Tiktok disebut punya model bisnis berbahaya apalagi saat ini masuk dalam bisnis belanja daring laiknya e-commerce.

Dia mengingatkan, ketika ekspansi TikTok lewat Tiktok Shop terus dibiarkan di Tanah Air, bukan tidak mungkin mereka kelak menjadi produsen dengan mendatangkan berbagai produk dari negara asal, dan pelan-pelan pelaku usaha kecil dan menengah berguguran.


"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen. Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM. Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat," kata Amin, dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Menurut Amin, gempuran platform global akan menjadi ancaman. Produk impor makin tak terbendung lantaran komitmen pemerintah pun berkaitan kasus ini dipertanyakan. Amin menegaskan, rekam jejak Tiktok di banyak negara yang mendapat penolakan pun harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah.

"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujar Politikus PKS ini.

Amin yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoks) PKS di Komisi VI ini menyatakan bahwa tak bosan-bosannya mengingatkan pemerintah mengenai hal ini. Apalagi sudah ada pandangan dari lembaga Ombudsman bahwa pelanggaran Tiktok Shop ini sangat berpotensi pada praktik maladministrasi.

"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya.

"Kami juga melihat adanya pembiaran oleh pemerintah, dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan ini. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM. Perbedaan sikap yang berujung pembicaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," sambung politisi asal Jember ini, yang juga jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Selain soal bisnis Tiktok Shop yang melanggar dan dikhawatirkan menganaktirikan UMKM lokal, Amin juga fokus pada investasi di GoTO (Gojek-Tokopedia). Sebab setelah Tiktok mengakuisisi Tokopedia, kepentingan perusahaan besutan ByDance China ini juga makin berpengaruh.

Amin sebagai Komisi DPR yang mengawasi BUMN, tidak ingin perusahaan negara strategis seperti Telkomsel rugi, apalagi data penggunanya yang begitu banyak juga dikuasai oleh mereka.

"Saya juga menyoroti bagaimana investasi BUMN Telkom melalui Telkomsel di GoTo (Gojek-Tokopedia) dapat berpengaruh dengan kemungkinan penguasaan data konsumen Telkomsel oleh TikTok," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya