Berita

Saksi diambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta/Istimewa

Politik

Acuhkan Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar

SELASA, 26 MARET 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap acuh terhadap temuan fakta penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Putusan Bawaslu terhadap KPU tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara pelanggaran administrasi nomor 003/lp/adm.pl/bwsl/00.00/iii/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, meskipun materi laporan Muhammad Mualimin terkait perselisihan perolehan suara, namun yang diperiksa Bawaslu adalah ada atau tidaknya pelanggaran tata cara prosedur atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.

"Pelanggaran administrasi pemilu (dalam Pasal) 460 UU Pemilu meliputi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan tentang administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.

Puadi menyebutkan, fakta yang diungkap saksi dari Partai Demokrat adalah kejadian pada 13 Maret 2024. Saat itu, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Dapil Jatim VI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS," jelasnya.

Puadi memaparkan, penggelembungan suara terjadi di TPS 05 Nglegok Blitar, TPS 05 Gondang Tulungagung, TPS 018 Banyakan Kediri, TPS 09 Wringinrejo Kediri, TPS 03 Nganjar Kediri, dan TPS 05 Ngadiluwi Kediri.

"Menimbang, terhadap ketidaksesuaian tersebut, Terlapor dalam sidang pemeriksaan tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. Dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS tersebut, Majelis Pemeriksa menilai Terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika," paparnya.

"Terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitulasi tingkat nasional, Majelis berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," demikian Puadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya