Berita

Sidang lanjutan kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3)/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS Dibebaskan

SELASA, 26 MARET 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar berlanjut dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3).

Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PTBA, Gunadi Wibakso mengatakan untuk duplik pihaknya berharap putusannya adalah bebas.

“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persidangan karena tidak ada kerugian bagi perusahaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi dalam keterangannya, Selasa (26/3).


Menurut dia, dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut.

Lanjut Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.

"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa, penasihat hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," jelasnya.

Gunadi menambahkan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti.

"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelasnya lagi.

"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," tambah dia.

Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya