Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Teknologi Ini Bisa Cegah Kematian Jantung Mendadak

SELASA, 26 MARET 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penyakit kardiovaskular atau penyakit jantung menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia dan Asia Tenggara, setelah stroke, dengan lebih dari 100.000 jiwa meninggal setiap tahunnya.

Kematian yang disebabkan penyakit jantung sendiri dapat berupa serangan jantung maupun henti jantung.

Serangan jantung terjadi ketika pembuluh darah koroner tersumbat sehingga jantung tidak mendapat oksigen dan nutrisi, dan berakibat fatal.


Sementara henti jantung terjadi ketika listrik jantung berdenyut sangat cepat (lebih dari 300 denyut per menit), yang mengakibatkan seseorang kolaps, dan meninggal dalam waktu kurang dari 10 menit, sehingga sering disebut sebagai Kematian Jantung Mendadak (KJM).

Salah satu jenis yang muncul dari penyakit tersebut yaitu adanya Sindrom Brugada, atau gangguan aritmia (gangguan irama jantung) yang sering terjadi pada pasien tanpa keluhan.

“Gejala yang timbul dari sindrom Brugada tidak jauh berbeda dengan gangguan irama jantung lainnya, seperti rasa berdebar, pingsan, kejang sampai meninggal mendadak,” kata Konsultan Aritmia, Dr. Sunu Budhi Raharjo, SpJP(K), PhD di Heartology Cardiovascular Hospital, di Jakarta pada Senin (25/3).

Sampai saat ini penyebab sindrom Brugada belum jelas. Akan tetapi, faktor genetik diyakini menjadi penyebab utama dari kasus KJM. Selain itu atlet atau yang memiliki aktivitas fisik berlebih juga rentan mengalami kematian jantung mendadak, dengan lebih dari ratusan atlet di dunia meninggal setiap tahunnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Sunu menegaskan perlunya dilakukan pengecekan jantung, hingga pemasangan alat kardiak defibrilator implan (ICD) di dalam tubuh pada pasien berisiko tinggi, untuk kembali menormalkan denyut jantung sehingga terhindar dari risiko fatal.

Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini pemasangan ICD tidak lagi memerlukan pemasangan langsung di jantung, melainkan juga dapat dilakukan di bawah kulit melalui metode Subcutaneous Implantable Cardioverter Defibrillator (S-ICD), sehingga tidak menganggu aktivitas sehari-hari.

“Melalui pemasangan ICD pada seseorang yang berisiko tinggi, saat terjadi denyut jantung supercepat, alat akan secara otomatis menghentikan dengan sebuah energi kejut. Dengan begitu, orang tersebut terhindar dari risiko yang fatal,” jelas Sunu kepada awak media dalam diskusi “Cegah Kematian Jantung Mendadak Akibat Aritmia”.

Heartology sendiri telah menjadi rumah sakit jantung pertama di Indonesia yang berhasil melakukan pemasangan S-ICD pada pasien Sindrom Brugada yang dirujuk dari Papua dengan pemasangan yang dilakukan pada 9 Maret 2024 lalu.

Meski demikian, pemasangan alat yang masih dianggap baru ini masih mendapatkan perhatian yang minim dari pemerintah hingga pihak asuransi seperti BPJS Kesehatan.

“Sayangnya, dengan estimasi KJM sebesar lebih dari 100.000 per tahun di Indonesia, implantasi alat ICD ini belum bisa di-cover dengan pembiayaan BPJS,” tuturnya.

Untuk itu Sunu, yang juga merupakan Ketua Aritmia berharap agar ke depannya, pemerintah hingga pihak asuransi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus kematian terbesar kedua di dalam negeri ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya