Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menggelar konferensi pers “Balik Kerja Bareng BPKH 2024” pada Senin, 25 Maret 2024/RMOL

Bisnis

BPKH Kembali Buka Program Balik Kerja Gratis untuk Arus Balik Mudik 2024, Ini Syaratnya

SENIN, 25 MARET 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka program “Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2024” pada Senin (25/3).

Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja di Jakarta kembali ke perantauan setelah mudik selama libur Lebaran untuk keberangkatan 14-15 April 2024.

Dalam program tahun ini, BPKH menyediakan 80 bus eksekutif untuk sekitar 3.600 pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi yang tersebar, yaitu Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta.


Adapun Program Balik Kerja Bareng BPKH ini merupakan bentuk kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," kata Fadlul, dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta.

Pemudik nantinya dapat menikmati fasilitas Bus eksekutif ber-AC, makan 1 kali, dan kaos gratis pada saat keberangkatan.

Pendaftaran sendiri telah dibuka pada 25 Maret 2024 ini hingga 5 April 2024, melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang  membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

- Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya