Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menggelar konferensi pers “Balik Kerja Bareng BPKH 2024” pada Senin, 25 Maret 2024/RMOL

Bisnis

BPKH Kembali Buka Program Balik Kerja Gratis untuk Arus Balik Mudik 2024, Ini Syaratnya

SENIN, 25 MARET 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka program “Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2024” pada Senin (25/3).

Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja di Jakarta kembali ke perantauan setelah mudik selama libur Lebaran untuk keberangkatan 14-15 April 2024.

Dalam program tahun ini, BPKH menyediakan 80 bus eksekutif untuk sekitar 3.600 pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi yang tersebar, yaitu Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta.

Adapun Program Balik Kerja Bareng BPKH ini merupakan bentuk kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," kata Fadlul, dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta.

Pemudik nantinya dapat menikmati fasilitas Bus eksekutif ber-AC, makan 1 kali, dan kaos gratis pada saat keberangkatan.

Pendaftaran sendiri telah dibuka pada 25 Maret 2024 ini hingga 5 April 2024, melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang  membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

- Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya