Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menggelar konferensi pers “Balik Kerja Bareng BPKH 2024” pada Senin, 25 Maret 2024/RMOL

Bisnis

BPKH Kembali Buka Program Balik Kerja Gratis untuk Arus Balik Mudik 2024, Ini Syaratnya

SENIN, 25 MARET 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka program “Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2024” pada Senin (25/3).

Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja di Jakarta kembali ke perantauan setelah mudik selama libur Lebaran untuk keberangkatan 14-15 April 2024.

Dalam program tahun ini, BPKH menyediakan 80 bus eksekutif untuk sekitar 3.600 pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi yang tersebar, yaitu Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta.


Adapun Program Balik Kerja Bareng BPKH ini merupakan bentuk kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," kata Fadlul, dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta.

Pemudik nantinya dapat menikmati fasilitas Bus eksekutif ber-AC, makan 1 kali, dan kaos gratis pada saat keberangkatan.

Pendaftaran sendiri telah dibuka pada 25 Maret 2024 ini hingga 5 April 2024, melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang  membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

- Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya