Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menggelar konferensi pers “Balik Kerja Bareng BPKH 2024” pada Senin, 25 Maret 2024/RMOL

Bisnis

BPKH Kembali Buka Program Balik Kerja Gratis untuk Arus Balik Mudik 2024, Ini Syaratnya

SENIN, 25 MARET 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka program “Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2024” pada Senin (25/3).

Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja di Jakarta kembali ke perantauan setelah mudik selama libur Lebaran untuk keberangkatan 14-15 April 2024.

Dalam program tahun ini, BPKH menyediakan 80 bus eksekutif untuk sekitar 3.600 pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi yang tersebar, yaitu Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta.

Adapun Program Balik Kerja Bareng BPKH ini merupakan bentuk kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," kata Fadlul, dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta.

Pemudik nantinya dapat menikmati fasilitas Bus eksekutif ber-AC, makan 1 kali, dan kaos gratis pada saat keberangkatan.

Pendaftaran sendiri telah dibuka pada 25 Maret 2024 ini hingga 5 April 2024, melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang  membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

- Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya