Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiktok Shop Kuasai Data Tren Belanja, UMKM Makin Nyungssep

SENIN, 25 MARET 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah didesak mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran Tiktok Shop yang tidak mengikuti aturan di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat, pelanggaran yang dilakukan Tiktok mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“UMKM perlu mendapat perlindungan. Jangan karena Tiktok berinvestasi besar di Tanah Air, kemudian bisa mengakali aturan semaunya saja,” kata Erik, dalam keterangannya, Senin (25/3).


"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita," tambahnya.

"Bukan sekedar melihat nilai investasi yang dihadirkan saja. Pemerintah harus jeli, mana aturan yang di akal-akali dan mana yang harus dikawal dan dilindungi," sambung Erik.

Erik menyebut, dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Dalam Permendag dikatakan, platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya e-commerce. Apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi.

Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (e-commerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial). Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.

"Jelas bahwa mayoritas kepemilikan (Tiktok di Tokopedia) akan sangat mempengaruhi keputusan perusahaan. Perlindungan data konsumen, termasuk data trend dan habit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," ujar Erik.

"Mereka bisa seenaknya meng-copy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Yang ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita. Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," imbuhnya.

Erik pun meminta semua pihak termasuk publik turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan Tiktok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena sebelumnya, peringatan atau wanti-wanti seperti ini sudah disuarakan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki belum lama ini.

Menurut Erik, jika antar dua kementerian punya sikap berbeda di depan publik terhadap pelanggaran Tiktok Shop, tentu akan mencurigakan banyak kalangan.

"Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," pungkas dia.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya