Berita

Ilustrasi politik uang/Net

Politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun

SENIN, 25 MARET 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta didorong berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.

Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin (25/3).

"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur," kata Abdul Haris


Haris mendesak Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal R48 juta.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.

Sebelumnya, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dan Pondok Ranggon menggeruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.

Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang. Terlapor caleg Dapil DKI Jakarta 6 berinisial SWS.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya