Berita

Ilustrasi politik uang/Net

Politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun

SENIN, 25 MARET 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta didorong berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.

Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin (25/3).

"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur," kata Abdul Haris

Haris mendesak Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal R48 juta.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.

Sebelumnya, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dan Pondok Ranggon menggeruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.

Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang. Terlapor caleg Dapil DKI Jakarta 6 berinisial SWS.



Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Prabowo Perintahkan Polisi Jaga Keamanan Nataru dengan Baik

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:23

Kinerja Senior Jokowi Ditunggu, Rupiah Kembali Merah

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:10

Jeffisa-Ruben Gugat KPU Morowali Utara di MK

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:09

Prabowo Ingatkan Pejabat Harus Hemat Anggaran, Jangan Ada Kebocoran

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:02

Jadwal Liga Champions Nanti Malam: Dortmund Vs Barcelona, Juventus Tantang Man City

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:59

Kepala Polisi Korsel Ditangkap, Buntut Kasus Darurat Militer Yoon

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:47

Di depan Prabowo, Kapolri Siap Kerahkan Seluruh Sumber Daya Jalankan Asta Cita

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:43

Perguruan Karate-Do Tako Senang Pramono-Rano Menang

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:35

Xiaomi Siap Luncurkan Sedan Listrik YU7 Pertengahan 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:34

Bahlil: Prabowo Hadir, Jokowi Doain Ya

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:25

Selengkapnya