Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Penempatan TNI-Polri Aktif di Pos Jabatan Sipil Ancam Demokrasi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah yang membolehkan perwira TNI-Polri aktif dapat menempati jabatan sipil dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai akan mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

"Aturan TNI-Polri jadi ASN dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini karena aparat pemegang senjata yang memiliki spesialisasi penggunaan kekerasan memiliki kesempatan menduduki posisi aparatur sipil, yang artinya memungkinkan mereka mengintervensi kebebasan sipil atas nama stabilitas negara," ujar pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/3).

Menurut Insan, militer dan aparat pengguna kekerasan bersenjata tidak seharusnya mengintervensi ranah pelaksanaan kebijakan karena sifatnya yang anti-dinamika dan cenderung represif.


“Militer hendaknya tetap di barak dan menjadi alat pertahanan negara professional tidak mencampuri urusan publik masyarakat,” imbuhnya.

"Kita tahu bahwa yang terjadi pada Orde Baru dan sejumlah rezim junta militer diawali dari pengambilan jabatan-jabatan sipil oleh aparat pemegang senjata. Kegunaan konsep militer professional kembali ke barak berdasarkan Samuel P Huntington dan penegakan supremasi sipil itu supaya ranah pelaksanaan kebijakan kehidupan masyarakat tidak diintervensi oleh militer yang memiliki sifat alamiah anti-dinamika, dan cenderung represif," tambahnya menjelaskan.

Di Indonesia sendiri, penghapusan peran militer dan aparat pemegang senjata dalam bidang-bidang aparatur sipil sudah diatur dalam TAP MPR No. 6 dan 7/2000 tentang penghapusan Dwifungsi ABRI. Penghapusan Dwifungsi ABRI yang kini dikenal TNI-POLRI tersebut merupakan amanat dari reformasi 1998.

"Penghapusan fungsi ganda (Dwifungsi) ABRI yang saat in jadi TNI dan Polri sudah diatur dalam TAP MPR 6 dan 7 tahun 2000. Reformasi sudah mengamanatkan bahwa organisasi bersenjata tidak boleh mengambil peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan politik, dalam hal ini pemerintahan. Memasukkan TNI-Polri kembali ke dalam jabatan sipil tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi," pungkas Insan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya