Berita

Komisioner KPU Lampung Antoniyus/RMOLLampung

Nusantara

Cagub Lampung Jalur Independen Wajib Kantongi 490 Ribu Dukungan

SABTU, 23 MARET 2024 | 08:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen tanpa partai politik. Syaratnya, harus mengantongi minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk Provinsi Lampung, Cagub-Cawagub bisa maju secara independen asalkan telah mengantongi 490.434 dukungan. Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari DPT Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.


"490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung," kata Antoniyus diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/3).

Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota. Setidaknya, calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten/kota.

Antoniyus mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya