Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM: Perusahaan Pertambangan Wajib Lakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup

SABTU, 23 MARET 2024 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan.

Untuk itu, Kementerian mewajibkan setiap badan usaha pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu poin yang menentukan keberhasilan dalam menjalankan good mining practices (GMP) di dunia pertambangan.


"Pengelolaan lingkungan hidup itu juga telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (23/3).

"Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup," ujarnya.

Setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Selain itu, rencana dan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang harus disampaikan dan dilaporkan terkait progresnya," sebut Agus.

Salah satu badan usaha pertambangan yang telah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik ialah PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

KPC memiliki instalasi pengolahan air yang memanfaatkan air tambang dari area hutan di sekitar pit jupiter yang telah direklamasi dengan Embung Kenyamukan menjadi sumber air baku dan air bersih untuk warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

General Manager External Affairs & Sustainable Development PT. KPC, Wawan Setiawan, mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penerapan GMP, dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan melibatkan stakeholder sehingga air bekas tambang tersebut dapat dijadikan sumber air bersih untuk masyarakat.

"Dengan pengolahan air ini menghilangkan stigma negatif tentang air tambang yang dipandang berbahaya sehingga air tambang dapat dikonsumsi. Jadi kita dampingi dalam pengolahan airnya dan komunikasikan dengan Kabupaten Kutai Timur dan BUMDes-nya, sehingga dari situ bisa jadi penghasilan BUMDes dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penyediaan air," ujarnya.

Dengan kapasitas air mencapai 12 juta m3, pengolahan air yang dilakukan oleh PT. KPC sudah menyambungkan sekitar 8.000 Sambungan Rumah Tangga (SR), dengan total sekitar 30.000 jiwa yang menikmati air bersih tersebut. Dukungan air dari pengolahan air ini mencapai 80% dari kebutuhan PDAM Kutai Timur dalam melayani masyarakat.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya