Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM: Perusahaan Pertambangan Wajib Lakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup

SABTU, 23 MARET 2024 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan.

Untuk itu, Kementerian mewajibkan setiap badan usaha pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu poin yang menentukan keberhasilan dalam menjalankan good mining practices (GMP) di dunia pertambangan.


"Pengelolaan lingkungan hidup itu juga telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (23/3).

"Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup," ujarnya.

Setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Selain itu, rencana dan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang harus disampaikan dan dilaporkan terkait progresnya," sebut Agus.

Salah satu badan usaha pertambangan yang telah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik ialah PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

KPC memiliki instalasi pengolahan air yang memanfaatkan air tambang dari area hutan di sekitar pit jupiter yang telah direklamasi dengan Embung Kenyamukan menjadi sumber air baku dan air bersih untuk warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

General Manager External Affairs & Sustainable Development PT. KPC, Wawan Setiawan, mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penerapan GMP, dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan melibatkan stakeholder sehingga air bekas tambang tersebut dapat dijadikan sumber air bersih untuk masyarakat.

"Dengan pengolahan air ini menghilangkan stigma negatif tentang air tambang yang dipandang berbahaya sehingga air tambang dapat dikonsumsi. Jadi kita dampingi dalam pengolahan airnya dan komunikasikan dengan Kabupaten Kutai Timur dan BUMDes-nya, sehingga dari situ bisa jadi penghasilan BUMDes dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penyediaan air," ujarnya.

Dengan kapasitas air mencapai 12 juta m3, pengolahan air yang dilakukan oleh PT. KPC sudah menyambungkan sekitar 8.000 Sambungan Rumah Tangga (SR), dengan total sekitar 30.000 jiwa yang menikmati air bersih tersebut. Dukungan air dari pengolahan air ini mencapai 80% dari kebutuhan PDAM Kutai Timur dalam melayani masyarakat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya