Berita

Ilustrasi pers/Net

Hukum

LBH Pers: Narasumber Tidak Dapat Dipidana

JUMAT, 22 MARET 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Demikian penegasan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin merespons langkah Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia  melaporkan narasumber Majalah Tempo ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik pada Selasa (19/3).

“Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” kata Ade dikutip Jumat (22/3).


Sebelumnya, sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa. Mahkamah Agung (MA) sudah pernah menetapkan bahwa narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.

Hal ini terdapat dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang karena pernyataan sebagai narasumber di salah satu pemberitaan pers pada 2016.

Putusan dengan nomor 646 K/Pid.Sus/2019 itu menghasilkan amar yang membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sebab, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers, bukan narasumber.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah pemred media pers tersebut,” kata Ade.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Laporan tersebut juga ditayangkan Tempo dalam News Podcast Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu (2/3).

Laporan itu menuliskan Menteri Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya