Berita

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah)/Ist

Bisnis

Pemerintah Awasi Ketat Importasi Ikan yang Tak Sesuai Peruntukan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Bulan Ramadan terus dilakukan pemerintah.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjabarkan bahwa operasi pengawasan yang bernama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.

“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan,” terang Ipunk akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).


Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.

“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” pungkas Ipunk.

Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama Bulan Ramadan, tepatnya dimulai tangal 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.

Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa pengawasan tegas juga harus dilakukan bersama dengan upaya penyadartahuan agar penegakan hukum dapat lebih humanis.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), 125 diantaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), 1.284 unit skala menengah besar serta 60.519 unit skala mikro kecil.

Sepanjang tahun 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya