Berita

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah)/Ist

Bisnis

Pemerintah Awasi Ketat Importasi Ikan yang Tak Sesuai Peruntukan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Bulan Ramadan terus dilakukan pemerintah.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjabarkan bahwa operasi pengawasan yang bernama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.

“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan,” terang Ipunk akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).


Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.

“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” pungkas Ipunk.

Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama Bulan Ramadan, tepatnya dimulai tangal 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.

Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa pengawasan tegas juga harus dilakukan bersama dengan upaya penyadartahuan agar penegakan hukum dapat lebih humanis.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), 125 diantaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), 1.284 unit skala menengah besar serta 60.519 unit skala mikro kecil.

Sepanjang tahun 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya