Berita

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah)/Ist

Bisnis

Pemerintah Awasi Ketat Importasi Ikan yang Tak Sesuai Peruntukan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Bulan Ramadan terus dilakukan pemerintah.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjabarkan bahwa operasi pengawasan yang bernama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.

“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan,” terang Ipunk akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).

Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.

“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” pungkas Ipunk.

Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama Bulan Ramadan, tepatnya dimulai tangal 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.

Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa pengawasan tegas juga harus dilakukan bersama dengan upaya penyadartahuan agar penegakan hukum dapat lebih humanis.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), 125 diantaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), 1.284 unit skala menengah besar serta 60.519 unit skala mikro kecil.

Sepanjang tahun 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya