Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah)/Ist
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah)/Ist
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjabarkan bahwa operasi pengawasan yang bernama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan,” terang Ipunk akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
UPDATE
Jumat, 04 September 2026 | 14:18
Jumat, 04 September 2026 | 13:59
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:31
Jumat, 04 September 2026 | 13:20
Jumat, 04 September 2026 | 13:12
Jumat, 04 September 2026 | 13:08
Jumat, 04 September 2026 | 13:06
Jumat, 04 September 2026 | 13:01