Berita

Uang kas keliling Bank Indonesia/Net

Bisnis

Ini Cara Tukar Uang Lebaran Secara Online Lewat BI

JUMAT, 22 MARET 2024 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang melalui kas keliling untuk periode Lebaran 2024.

Penukaran uang tersebut telah tersedia sejak 15 Maret 2024 sampai 7 April 2024 di 4.264 titik yang tersebar di Indonesia.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang hingga Rp4 juta per orang. Kuota itu naik dibandingkan lebaran tahun lalu yang hanya sebesar Rp3,8 juta.


Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs PINTAR BI yang tertera dalam website pintar.bi.go.id.

Setelah mendaftar, nantinya masyarakat dapat menukarkan uang mereka ke kas keliling di terdekat yang beroperasi di domisili masing-masing.

Berikut cara menukarkan uang baru Bank Indonesia secara online:

1. Buka situs PINTAR di pintar.bi.go.id
2. Klik menu 'Penukaran uang rupiah melalui kas keliling'
3. Pilih provinsi untuk mencari tempat penukaran uang, lalu klik 'Lihat lokasi'
4. Akan muncul daftar lokasi penukaran uang, alamat, hingga jam operasional. Pilih salah satu lokasi dan klik opsi 'Pilih' berwarna hijau
5. Isi data pemesan dengan memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Anda juga akan diminta mengisi nomor telepon dan alamat email
6. Setelah itu, pilih jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan dari BI
7. Lakukan pemesanan dan Anda akan memperoleh bukti pemesanan
8. Datang ke lokasi penukaran yang dipilih dengan membawa uang yang ingin ditukar serta tunjukan bukti pemesanan.

Pada tahun ini BI sendiri telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya