Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

MK Tolak Gugatan PT GKP soal Area Pertambangan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan “Menolak permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” atas uji materiil yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Kamis (21/3).

Atas Putusan tersebut Tim Advokasi Terpukau yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) sebagai pihak terkait tidak langsung mengapresiasi putusan itu.

“Putusan tersebut menjadi landmark yang menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil untuk segera dihentikan karena bertentangan dengan putusan tersebut. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut,” kata Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Sambung dia, wilayah pesisir dan pulau kecil dinyatakan sebagai wilayah yang kritis (critically). Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia atau anthropogenic serta bencana,” jelasnya.

Marthin menegaskan syarat-syarat pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang wajib dipenuhi. Pertama, persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,

“Sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” beber Marthin.

“Dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian lingkungan berdasar Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014,” jelasnya lagi.

Masih kata Marthin, mengakui kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Artinya, dalam hal terdapat kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pasal 23 mengandung tiga prinsip utama yakni pemanfaatan, prioritas dan syarat pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“PBHI dan Ekomarin mengapresiasi putusan tersebut sebab hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia dalam berbagai pertimbangannya. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landmark yang menjadi basis untuk perlindungan yang kuat tidak hanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga perlindungan hak konstitusional rakyat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Marthin.

“Selain itu Tim Terpukau juga berharap bahwa putusan ini juga dapat ditindaklanjuti sebagai basis untuk melakukan pemulihan terhadap berbagai kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang telah disebabkan perusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya