Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

MK Tolak Gugatan PT GKP soal Area Pertambangan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan “Menolak permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” atas uji materiil yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Kamis (21/3).

Atas Putusan tersebut Tim Advokasi Terpukau yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) sebagai pihak terkait tidak langsung mengapresiasi putusan itu.

“Putusan tersebut menjadi landmark yang menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil untuk segera dihentikan karena bertentangan dengan putusan tersebut. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut,” kata Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).

Sambung dia, wilayah pesisir dan pulau kecil dinyatakan sebagai wilayah yang kritis (critically). Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia atau anthropogenic serta bencana,” jelasnya.

Marthin menegaskan syarat-syarat pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang wajib dipenuhi. Pertama, persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,

“Sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” beber Marthin.

“Dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian lingkungan berdasar Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014,” jelasnya lagi.

Masih kata Marthin, mengakui kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Artinya, dalam hal terdapat kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pasal 23 mengandung tiga prinsip utama yakni pemanfaatan, prioritas dan syarat pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“PBHI dan Ekomarin mengapresiasi putusan tersebut sebab hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia dalam berbagai pertimbangannya. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landmark yang menjadi basis untuk perlindungan yang kuat tidak hanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga perlindungan hak konstitusional rakyat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Marthin.

“Selain itu Tim Terpukau juga berharap bahwa putusan ini juga dapat ditindaklanjuti sebagai basis untuk melakukan pemulihan terhadap berbagai kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang telah disebabkan perusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya