Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

MK Tolak Gugatan PT GKP soal Area Pertambangan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan “Menolak permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” atas uji materiil yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Kamis (21/3).

Atas Putusan tersebut Tim Advokasi Terpukau yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) sebagai pihak terkait tidak langsung mengapresiasi putusan itu.

“Putusan tersebut menjadi landmark yang menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil untuk segera dihentikan karena bertentangan dengan putusan tersebut. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut,” kata Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Sambung dia, wilayah pesisir dan pulau kecil dinyatakan sebagai wilayah yang kritis (critically). Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia atau anthropogenic serta bencana,” jelasnya.

Marthin menegaskan syarat-syarat pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang wajib dipenuhi. Pertama, persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,

“Sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” beber Marthin.

“Dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian lingkungan berdasar Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014,” jelasnya lagi.

Masih kata Marthin, mengakui kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Artinya, dalam hal terdapat kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pasal 23 mengandung tiga prinsip utama yakni pemanfaatan, prioritas dan syarat pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“PBHI dan Ekomarin mengapresiasi putusan tersebut sebab hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia dalam berbagai pertimbangannya. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landmark yang menjadi basis untuk perlindungan yang kuat tidak hanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga perlindungan hak konstitusional rakyat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Marthin.

“Selain itu Tim Terpukau juga berharap bahwa putusan ini juga dapat ditindaklanjuti sebagai basis untuk melakukan pemulihan terhadap berbagai kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang telah disebabkan perusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya