Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Rp840 Juta dari SYL ke Partai Nasdem

JUMAT, 22 MARET 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem sebesar Rp840 juta.

Hal itu diakui langsung Sahroni saat memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Awalnya, Sahroni membenarkan soal adanya aliran uang korupsi SYL ke Nasdem sebesar Rp40 juta seperti yang terungkap dalam surat dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (22/3).

Bukan hanya itu, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, ada juga aliran uang dari SYL ke Nasdem sebesar Rp800 juta.

"Yang di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan," ungkap Sahroni.

Uang Rp800 juta itu kata Sahroni, sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sekitar 3 bulan yang lalu.

"Jadi ada 2 (penerimaan dari SYL ke Nasdem), Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan yang lalu kalau nggak salah dipulangin, tercatat," pungkas Sahroni.

Adapun selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya