Berita

Retno Wulandari (tengah), usai ditangkap/Ist

Hukum

Bisnis Emas Fiktif Senilai Rp3,7 M, Seorang Ibu Ditangkap

JUMAT, 22 MARET 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan seorang ibu, Retno Wulandari (53), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia ditangkap Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Retno merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya, Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 sampai 2009, bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3).


Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengatakan, terdakwa beserta suami melakukan tindak pidana penipuan dengan cara bisnis batangan emas fiktif, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (Rp3,7 miliar lebih).

"Suami terdakwa sampai saat ini masih DPO dan belum diketahui keberadaannya. Dia menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.

Kepada korban, Retno meyakinkan bahwa dirinya memiliki emas yang disimpan di Bank.

Itu sebabnya korban mau diajak bekerja sama dengan terpidana.

"Sebenarnya dia tidak punya emas," kata Lingga.

Saat diamankan Retno bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Retno dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya