Berita

Retno Wulandari (tengah), usai ditangkap/Ist

Hukum

Bisnis Emas Fiktif Senilai Rp3,7 M, Seorang Ibu Ditangkap

JUMAT, 22 MARET 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan seorang ibu, Retno Wulandari (53), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia ditangkap Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Retno merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya, Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 sampai 2009, bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3).


Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengatakan, terdakwa beserta suami melakukan tindak pidana penipuan dengan cara bisnis batangan emas fiktif, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (Rp3,7 miliar lebih).

"Suami terdakwa sampai saat ini masih DPO dan belum diketahui keberadaannya. Dia menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.

Kepada korban, Retno meyakinkan bahwa dirinya memiliki emas yang disimpan di Bank.

Itu sebabnya korban mau diajak bekerja sama dengan terpidana.

"Sebenarnya dia tidak punya emas," kata Lingga.

Saat diamankan Retno bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Retno dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya